Hak kebebasan Berpendapat

 Hukum tentang kebebasan berpendapat di Indonesia diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta diatur lebih lanjut dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kesetaraan gender

Nyata