Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2025

Nyata

Keterbatasan dalam Berkarya Memutuskan untuk berkarya bukanlah perkara mudah. Ada banyak hal yang bisa menjadi keterbatasan seseorang sehingga karya yang seharusnya lahir justru tertahan. Keterbatasan itu tidak selalu datang dari kekurangan diri sendiri, melainkan sering kali muncul dari lingkungan sekitar. Tak jarang, orang terdekat yang kita harapkan menjadi pendukung justru hadir sebagai penghambat. Mereka mungkin tampak memberi semangat, namun di sisi lain kerap meragukan, meremehkan, bahkan tanpa sadar merusak keyakinan yang kita bangun. Hal ini bukan soal jasa, pengabdian, ataupun kenyataan, melainkan soal rasa yang tak pernah puas dengan apa yang kita miliki atau capai. Keterbatasan lain datang dari dalam diri: rasa ragu, takut gagal, hingga kecemasan akan penilaian orang lain. Semua itu membuat langkah terasa berat, seolah karya yang kita miliki tidak pernah cukup baik untuk dilihat dunia. Namun, di balik keterbatasan itu, tersimpan satu hal penting: pilihan. Kita bisa memilih ...

Kesetaraan gender

 Bukan sekali dua kali kesetaraan gender selalu diperdebatkan. Masih ada anggapan bahwa perempuan hanya pantas berada di dapur dan di ranjang. Padahal, tidak sedikit laki-laki yang menggunakan “kekuasaan” patriarkinya untuk meremehkan, seolah-olah perempuan tidak mampu melakukan apa-apa. Inilah dinamika zaman yang masih sering menyepelekan perempuan. Namun, kita perempuan tidak seharusnya diposisikan seperti itu. Kita layak menjadi apapun yang kita inginkan. Laki-laki pun bisa memasak, mengurus rumah, dan melakukan segalanya tanpa harus selalu melemparkan tanggung jawab kepada perempuan. Kesetaraan gender bukan berarti saling mengalahkan, melainkan saling berbagi peran dengan adil. (Kesetaraan gender )  -zhera Syarnia

Hak kebebasan Berpendapat

 Hukum tentang kebebasan berpendapat di Indonesia diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta diatur lebih lanjut dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum